Ini Dia Biaya Baru Pajak STNK, BPKB, Mutasi Kendaraan Tahun 2017
Tarif Baru Pajak STNK, BPKB, STCK, Mutasi 2017
Lungo.id - Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib melakukan pajak,baik pajak tahunan maupun lima tahunan. Di awal tahun 2017 ini, pemerintah menerapkan tarif pajak terbaru untuk kenderaan bermotor, baik mobil ataupun motor. Dari berbagai sumber, tarif pajak PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada tahun 2017 ini meningkat 3 kali lipat. Biaya peningkatanini berlaku untuk penerbitan STNK (termasuk perpanjangan dan penerbitan STNK), penerbitan STCK, mutasi kendaraan,penerbitan BPKB dan lai-lain. Tarif pajak STNK terbaru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Aturan kenaikan pajak PNPB ini berlaku mulai pada tanggal 6 Januari 2017. Jadi siap-siap saja untuk membayar pajak STNK dengan harga baru. Lantas bagaimana rincian pajak terbaru 2017 ini?Rincian Tarif Pajak PNPB (STNK, BPKB, STCK) Terbaru Tahun 2017
Adapun rincian untuk tarif baru pajak STNK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan akan berlaku pada tanggal 6 Januari 2017. Berikut rincian kenaikan pajak STNK motor dan mobil.
1. Penerbitan STNK Baru
Untuk biaya penerbitan STNK baru meningkat dua kali lipat. Dengan rincian penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor/roda dua atau roda tiga dimana biaya awal adalah Rp 50.000 kini naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK untuk mobil/ roda empat atau lebih, dari semula Rp 75.000 kini naik hampir tiga kali lipat yaitu menjadi Rp 200.000. Biaya ini berlaku untuk anda yang ingin pajak STNK tahunan maupun lima tahunan.
Untuk biaya penerbitan STNK baru meningkat dua kali lipat. Dengan rincian penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor/roda dua atau roda tiga dimana biaya awal adalah Rp 50.000 kini naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK untuk mobil/ roda empat atau lebih, dari semula Rp 75.000 kini naik hampir tiga kali lipat yaitu menjadi Rp 200.000. Biaya ini berlaku untuk anda yang ingin pajak STNK tahunan maupun lima tahunan.
2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya yng ditangguhkan untuk Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk roda dua/ motor atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 25.000. Namun untuk TNKBkendaraan roda empa/ mobil atau lebih mengalami kenaikan dua kaliipat, yaitu dari yang awalnya Rp 25.0000 kini menjadi Rp 50.000. Biaya ini berlaku untuk anda yang ingin pajak STNK tahunan maupun lima tahunan.
Baca Juga:
2. Pengesahan STNK
Pengesahan STNK roda dua/ motor atau roda tiga dari yang awalnya gratis menjadi Rp 25.000 Sedangkan biaya untuk pengesahan STNK roda empat/ mobil atau lebih adalah tetap yaitu sebesar Rp 50.000.
3. Penerbitam STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
Penerbitan STCK untuk roda dua/ motor atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap dengan harga awal Rp 25.000. Sedangkanuntuk kendaraan roda empat/ mobil atau lebih mengalami perubahan kenaikan sebear dua kali lipat, yaitu dari yang awalnya Rp 25.000 sekarang berubah menjadi Rp 50.000
3. Penerbitam STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
Penerbitan STCK untuk roda dua/ motor atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap dengan harga awal Rp 25.000. Sedangkanuntuk kendaraan roda empat/ mobil atau lebih mengalami perubahan kenaikan sebear dua kali lipat, yaitu dari yang awalnya Rp 25.000 sekarang berubah menjadi Rp 50.000
4. Tarif Baru Mutasi ke Luar Daerah
Untuk anda yang ingn mutasi/ membawa motor kendaraan keuar daerah harus membayar dua kali lipat dari harga awal. Beikut rincian biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda/ motor dua atau tiga, dari Rp 75.000 meningkat menjadi Rp 150.000. Sementara biaya per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari yang harus ditangguhkan yang semula Rp 75.000 ribu naik tiga kali lipat menjadi Rp 250.000.
5. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000,
7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif, kini menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan biaya sebesar di Rp 200 ribu. Biaya ini berlaku hanya untuk anda yang akan ke luar negri denganmembawa kendaraan bermotor.
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif, kini menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan biaya sebesar di Rp 200 ribu. Biaya ini berlaku hanya untuk anda yang akan ke luar negri denganmembawa kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Cara Pajak STNK Tahunan
6. Biaya Penerbitan BPKB
Untuk biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian dibebankan untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari baiaya semula Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara untuk penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100.000 megalaim kenaikan hampir 300% menjadi Rp 375.000.
6. Biaya Penerbitan BPKB
Untuk biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian dibebankan untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari baiaya semula Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara untuk penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100.000 megalaim kenaikan hampir 300% menjadi Rp 375.000.
Cara Mernghitung Pajak Baru 2017
Itulah beberapa rincian untuk tarif baru PNPB tahun 2017 dalam lingkungan POLRI. Kalau kita amati, biaya baru hampir semuanya naik 100% dan berlaku untuk tujuh point yang sudah dijelaskan diatas. Lantas bagaimana cara melihat/ merinci lagi semisal kita mau pajak STNK tahunan? Untuk dapat merinci besarnya biaya, anda dapat melihat rincian biaya di belakang STNK utama, disitu sudah terinci biaya apa saja yang harus dibayar mulai dari biaya admin TNKB, biaya admin STNK dan lain-lain . Dari situ kita sudah bisa memperkirakan bsarnya biaya yang harus dibayar sesuai dengan biaya baru tahun 2017. Semoga dengan peningkaan biaya ini sebanding dengan sarana dan prasarana yang didapatkan.