Cara Membayar Pajak STNK Motor Lima Tahunan: Berikut 5 Syarat dan Langkahnya
|
Cara Pajak STNK Motor Lima Tahunan: 5 Syarat dan Langkahnya
Masa berlaku STNK sudah habis? Sudah pajak yang tahunan? Kalau sudah bearti tinggal perpanjangan STNK 5 Motor tahunan. Sudah tahu caranya ? Sebenarnya apa sih pajak 5 tahunan? Masyarakat umum biasanya menyebutnya dengan pajak ganti plat nomor, disebut demikian karena saat pajak lima tahunan kita akan mendapatkan plat nomor baru yang akan dipasang di kendaraan kita. Syarat-syarat untuk melakukan pajak motor 5 tahun hampir sama dengan cara membayar pajak STNK motor yang setahun sekali, dan berikut langkah-langkah agar bisa melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Kartu Tanda Penduduk yang digunakan ini harus sesuai dengan identitas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Karena tujuan membawa KTP yaitu, untuk mencocokkan apakah nama dan alamat pemilik sesuai yang ada di STNK dan BPKB? Kalau nama pemilik motor dan alamatnya sama, maka sudah jelas bisa membayar pajak. Ada Beberapa kasus KTP tidak sesuai dengan aslinya, bahkan KTP tidak ada, terus apakah ada solusi kalau KTP tidak ada?
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Salah satu syarat mutlak pajak 5 tahunan yaitu STNK, ciri-ciri anda harus pajak 5 tahunan yaitu dilihat dari cap atau stempel yang ada di pojok kanan bawah, jika disitu sudah terdapat 4 stempel, maka sudah dipastikan anda harus perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomer kendaraan. Selain itu karena identitas motor yang mau dipajak itu ada di STNK, maka sangat wajib untuk membawa STNK saat mau pajak ke samsat.
Kenapa harus menggunakan BPKB asli? Menggunakan BPKB asli dimaksudkan untuk mengecek identitas motor termasuk nomor rangka dan nomor mesin motor, dalam hal ini untuk mengecek apakah motor yang akan dipajak adalah motor bukan hasil curanmor? (Noted: Motor Curnamor biasanya tanpa BPKB) maka saat mau dibawa ke samsat bawa yang asli dan sesuai identitas motor yang akan dipajak. Namun ada kasus BPKB lagi dibank atau motor masih kredit, sehingga BPKB tidak ada, apakah yang harus dilakukan?
Cek fisik kendaraan sangatlah diperlukan, karena dalam motor ini terdapat informasi nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan. Dimana nomor rangka dan nomor mesin ini harus diregestrasi ulang dengan cara dicatat di samsat setempat. Bagaimana caranya? Caranya untuk cek fisik sangat mudah, cukup bawa motor ke samsat dimana anda tinggal (Noted: biasanya per kabupaten), lalu di samsat sudah ada petugas yang khusus untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka motor, biarkan petugas yang mengecek atau menggesek nomornya, tetaplah antri dan sabar.
5. Formulir Regestrasi Kendaraan Bermotor
6. Isi Formulir Regestrasi Kendaraan
Baca Juga
7. Masukkan Loket Pendaftaran 5 Tahunan
Formulir sudah terisi? Berkas sudah siap? Nah selanjutnya masukkan ke loket pendaftaran 5 tahunan (Noted: biasanya di samsat loket pendafatarn pajak tahunan jadi satu dengan loket pembayaran 5 tahunan). Setelah berkas tadi dimasukkan, maka akan mendapatkan nomer antrian.
8. Lakukan Pembayaran
Setelah semua berkas dimasukkan ke loket pendaftaran, maka selang beberapa menit nomor atau nama anda akan dipanggil di loket pembayaran, bayarlah sesuai pajak yang tertera di STNK. Maka selanjutnya anda akan mendpatkan resi pembayaran, jangan sampai hilang ya resinya.
9. STNK baru akan terbit
Proses pembayaran sudah selesai? Maka tunggulah antrian lagi sampai nama anda akan dipanggil di loket pengambilan STNK, tunggulah beberapa menit. Kalau nomor sudah di panggil? Makan tukarkan resi pembayaran tadi menjadi STNK baru. Cukup mudah kan?
Ringkasan Syarat Pajak STNK Motor Lima Tahun
Syarat Pajak STNK motor/ mobil lima tahunan KTP: STNK (Foto Kopi dan Asli) + KTP (Asli dan Foto Kopi) + BPKB (Foto dan Asli) + Cek Fisik Kendaraan + Formulir Regestrasi Kendaraan -> Langsung ke Samsat
Itulah lima syarat dan langkah untuk pajak lima tahunan, langsung saja datang ke Samsat dimana motor anda diregestrasikan, kalau masing bingung? langsung saja tanya di loket informasi.
0 komentar:
Post a Comment