Cara Pajak STNK Motor dan Mobil Tanpa BPKB (Kredit Bank)
|
Cara Pajak STNK Tanpa Menggunakan BPKB (Kredit Bank)
Lungo.id - Sudah menjadi tanggungan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakakukan pembayaran atau perpanjangan pajak STNK baik untuk yang tahunan maupun yang lima tahun sekali. Terus bagaimana kalau BPKB tidak ada? Nah yang dibahas disni bukan BPKB yang blas sama sekali tidak ada namun BPKB yang sedang digunakan untuk jaminan peminjaman di bank maupun kredit bank. Apakah masih bisa melakukan pajak STNK motor atau mobil tanpa BPKB? Jawabannya jelas sangat bisa, caranya? Caranya sangat mirip sekali dengan pajak STNK yang tahunan maupun lima tahunan. Nah, agar anda dapt dapat melaakukan pajak tanpa BPKB (BPKB masih dalam masa kredit atau jaminan) siapkan syarat-syaratnya.
Dikarenakan identitas motor yang mau dipajak itu ada di STNK, maka sangat wajib untuk membawa STNK saat mau pajak ke samsat, selain itu di STNK juga ada stempel atau cap tinta biru apakah si pemilik kendaraan bermotor rutin membayar pajak setiap tahun atau tidak, kalau tidak ya jelas kena denda.
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Tujuan membawa KTP yaitu, untuk mencocokkan apakah nama dan alamat pemilik sesuai yang ada di STNK dan BPKB? Kalau nama pemilik motor dan alamatnya sama, maka sudah jelas bisa membayar pajak. Namun kalau beda? Alamat beserta nama pemilik tidak sesuai yang ada STNK? Begini solusinya.
Baca Juga:
3. Surat Penangguhan Kredit dari Bank
Sebenarnya syaratnya harus menggunakan BPKB, dikarenakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sedang dalam masa jaminan atau dalam masa kredit, maka mintalah surat penangguhan di bank dimana BPKB tersbut dijaminkan, karena surat ini berfungsi sebagai pengganti BPKB.
4. Mintalah Foto Kopi BPKB
Untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang sedang dalam masa kredit di bank, jangan lupa untuk meminta foto kopi BPKB anda, karena dari foto kopi BPB ini akan dilampirkan bersama surat penangguhan dari bank yang sudah dijelaskan di poin nomor tiga tadi. Fungsinya masih sama yaitu sebagai pengganti BPKB
Baca Juga:
Langkah Membayar Pajak Tanpa BPKB
- Empat syarat yang sudah dijelaskan tadi (STNK, KTP, Surat Pengguhan dari Bank dan foto kopi BPKB) langsung saja kita dupliklat atau difoto kopi rangkap satu, karena dari foto kopi keempat syarat tadi akan menjadi arsip oleh pihak samsat.
- Setalah semua syarat tadi di foto copy, jadikan satu antara yang asli dan hasil foto kopian,
- Kemudian masukkan ke loket pendaftaran pajak satu tahunan (noted: biasanya di samsat, loket pendafatarn pajak tahunan jadi satu dengan loket pembayaran 5 tahunan)
- Setelah itu anda akan mendapatkan nomer antrian lalu tunggu beberapa menit maka akan dipanggil di loket pembayaran,
- Bayarlah sesuai pajak yang dibebankan, dan disini anda akan mendapatkan resi pembayaran (noted: resi ini jangan sampai hilang).
- Setelah selesai membayar tunggulah beberapa menit dan nomor antrian anda akan dipanggil, maka STNK baru akan terbit lalu tukarkan resi pembayaran tadi menjadi STNK baru di loket pengambilan STNK
Ringkasan Pajak STNK Satu Tahun tanpa BPKB
STNK (Foto Kopi dan Asli) + SIM/ KK (Foto Kopi dan Asli) + Foto Kopi BPKB + Surat Pengguha Bank -> Langsung ke samsat
Ringkasan Pajak STNK Lima Tahun Tanpa BPKB
STNK (Foto Kopi dan Asli) + SIM/ KK (Foto Kopi dan Asli) + Foto Kopi BPKB + Surat Pengguha Bank + Cek Fisik Kendaraan + Formulir Regestrasi Kendaraan -> Langsung ke SamsatMasih bingung? Untuk area Yogyakarta (Jogja, Sleman) bisa hubungi 085-6433-50881 (Whatsapp Only)
0 komentar:
Post a Comment